Restorative Justice Untuk Kasus Kecelakaan Lalulintas Di Desa Pemangkih 

    Restorative Justice Untuk Kasus Kecelakaan Lalulintas Di Desa Pemangkih 
    Restorative Justice Untuk Kasus Kecelakaan Lalulintas Di Desa Pemangkih 

    BARABAI-Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) melalui seksi tindak pidana umum (Pidum) resmi berhentikan kasus kecelakaan lalulintas di Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Restorative Justice. Senin, (16/01/2023).

    Kepala Kejaksaan Negeri HST, Faizal Banu melalui Kasi Pidum, Herlinda mengatakan Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap terdakwa MOH HERMAWAN Bin AHMAD RIYADI ini telah disetujui untuk dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada saat melaksanakan ekspose perkara bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut, pada tanggal 10 Januari 2023 secara virtual melalui sarana zoom meeting, "ucapnya 

    Sedangkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Segala bentuk kerugian yang dirasakan korban telah dipulihkan sepenuhnya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif."imbuhnya 

    Herlinda menambahkan  bahwa tidak semua kasus memang diberlakukan RJ. Tentu hanya diberlakukan bagi tersangka tidak pernah dihukum, pidananya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian atau denda tidak lebih dari Rp. 2.500.00, " bebernya.

    Ia mengatakan pada dasarnya damai itu indah dari pada melakukan penahanan tetapi saat keluar bisa bertambah lagi kasus-kasus yang sama.(penkumkejarihst).

    hst
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Indahnya Berbagi, Kapolsek Haruyan Bantu...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 1008-03/Tjg Bersama Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tata Motors: Dari Lokomotif Hingga Pemain Global di Industri Otomotif
    Pendidikan Gratis untuk Indonesia, Harapan yang Ada di Pemerintahan Prabowo
    Ketua MPR RI, Ahmad Muzani: Pak SBY Akan Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran
    Jurika Fratiwi: Perempuan UMKM Menuju Era Digital, Kolaborasi untuk Kesetaraan Gender di Tahun 2030
    Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 237 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 23,6 Miliar di Perairan Bintan

    Ikuti Kami